REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah tudingan dari kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang menyebut ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan, Kamis (30/11) kemarin untuk mengulur waktu agar berkas tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el itu segera rampung dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Merampungkan karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Menurut Saut, tidak hadirnya tim biro hukum KPK lantaran ada beberapa kegiatan atau pekerjaan yang jauh lebih penting dari sidang praperadilan tersebut. "Kalau untuk menunda kan enggak mesti harus datang. Kurang (SDM) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno, Kamis (30/11) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada 7 Desember 2017. KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan itu selama tiga pekan. Ketut Mulya Arsana selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan keberatan atas penundaan selama tiga minggu itu.
Ketut justru meminta hakim menunda persidangan tidak lebih dari tiga hari. Menurut dia, permintaan KPK untuk menunda proses sidang praperadilan mencederai proses hukum yang diajukan Setya Novanto dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila dikbulkan hakim.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.