Ahad 03 Dec 2017 18:40 WIB

Kritik Anies, FSGI: Organisasi Guru tak Terima Dana Hibah

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Elba Damhuri
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (tengah) didampingi Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri) dan Bendahara FSGI Slamet Maryanto (kanan) memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Ahad (3/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (tengah) didampingi Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri) dan Bendahara FSGI Slamet Maryanto (kanan) memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Ahad (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan penyaluran dana hibah melalui organisasi guru dinilai tidak tepat. Menurut FSGI, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlalu.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim, mengatakan pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, tidak tertera organisasi guru sebagai penyalur dana. Berdasarkan aturan tersebut, ia menilai organisasi guru tidak memiliki hak untuk menyalurkan dana.

"Di sini tidak ada yang namanya organisasi guru untuk menyalurkan hibah bantuan dari pemprov. Itu yang kami katakan bertentangan dengan aturan," kata Satriwan pada acara Konferensi Pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (3/12).

Isi dari Pasal 42 UU Guru dan Dosen tersebut mengenai wewenang organisasi guru. Isinya yaitu menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.

Sebelumnya, Gubrenur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberikan dana hibah untuk guru honorer. Namun, dana hibah tersebut disalurkan melalui beberapa organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonrsia (Himpaudi).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement