Senin 04 Dec 2017 15:39 WIB

BNN Ungkap Tempat Produksi Pil PCC Ilegal Terbesar

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Budi Raharjo
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan  seputar pengungkapan tempat produksi pil paracetamol caffein carisprodol (PCC) ilegal di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 atau wilayah Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan  seputar pengungkapan tempat produksi pil paracetamol caffein carisprodol (PCC) ilegal di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 atau wilayah Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal diwilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut-sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukanoleh BNN.

Karena kapasitas produksinya mencapai 1 juta butir pil PCC per hari atau sekitar 30 juta per bulan. "Dari bisnis ini, pemilik sekaligus tersangka bisa meraup keuntungan Rp 2,7 miliar per bulan," ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, di Jalan Halmahera Raya Nomor 27, Semarang, Senin (4/12).

Dari penggerebekan di Semarang ini, tim BNN dan Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing Djoni selaku pemodal serta pemilik tempat produksi di Semarang, Sri Anggono. Selain keduanya ikut diamankan 12 orang pekerja. Masing-masing sembila pekerja di tempat produksi pel PCC serta dua pekerja dari gudang penyimpanan hasil produksi di Jalan Gajah Raya Dalam I, Nomor 2, Semarang yang ikut digrebek.

Ke-11 pekerja ini masih akan didalami lagi keterlibatannya oleh polisi. "Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa pil yang mereka produksi merupakan barang terlarang, kalau tahu bisa saja ditetapkan sebagai tersangka," tegas Buwas panggilan akrab Budi Waseso.

Ia juga menjelaskan, penggerebekan kali pertama dilakukan tim BNN di rumah di Jalan Halamhera Raya Nomor 27 Semarang. Dari tempat produksi ini diamankan 11 orang pekerja berikut barang bukti.

Antara lain terdiri atas mesin pencetak pil, mesin pres, mesin pengaduk, mesin pengering, pil PCC yang sudah dicetak dan dipres sebanyak 1.710.000 butir, pil PCC yang telah dicetak sebanyak 5.410.000 butir, bahan baku siap cetak seberat 156 kilogram, carisoprodol 20 sak, tepung5 sak, 17 drum paracetamol serta sebuah mobil Daihatsu Luxio.

Sedangkan dari mes yang juga gudanghasil produksi di Jalan Gajah Raya Dalam diamankan seorang pekerja (penjaga) serta barang bukti yang terdiri atas 1 juta butir pil PCC, 1.390.000 pil PCC warna kuning (nova) serta delapan karton pil angiofen sebanyak 72 ribu butir.

Selain itu juga diamankan 53 dus pilcarisprodol merek Sumadril sebanyak 5.300 butir, serbuk bahan pil Nova sebanyak 27 kilogram, 180 ril alumunium foil obat dengan cap Zenit Karnoven, satu unitmobil Nissan Evalia serta satu unit sepeda motor Yamaha VCX.

Sedangkan dari tersangka Djoni, petugas BNN mengamankan sepucuk senjata api merek Zettira buatan Cheko berikut 10 butirpeluru karet serta sebuah mobil Toyota Fortuner dari rumahnya di Jalan GajahRaya Barat IV, Semarang.

"BNN akan mengembangkan pengungkapan ini bersama dengan Polda Jawa Tengah serta Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri hinga tuntas," tandasnya. Buwas didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono; Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari serta Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen PolTri Agus Heru Prasetyo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement