Rabu 06 Dec 2017 11:29 WIB

MUI Apresiasi BNN Bongkar Tempat Produksi Pil PCC

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berhasil membongkar satu mata rantai para pengedar obat bius di Semarang, Jawa Tengah. BNN menggerebek satu tempat produksi pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), jenis obat berbahaya.

"Sindikat yang beroperasi di sebuah rumah di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 Kota Semarang, Jawa Tengah terbukti memproduksi jutaan pil PCC setiap harinya," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika, Rabu (6/12).

Ia menerangkan, tiap satu mesin di rumah yang digerebek BNN itu memproduksi 35 butir pil PCC per detik. Jadi mesin tersebut dapat memproduksi setidaknya empat juta butir pil PCC dalam satu hari. Adapun total jumlah yang disita dari rumah tersebut adalah 13 juta butir.

Ia mengungkapkan, sebuah jumlah yang sangat fantastis dan menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. Karena selain obat tersebut dijual bebas secara ilegal, pil ini juga memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa.

"Sudah banyak korban karena mengkonsumsi obat tersebut dan rata-rata korbannya adalah para pelajar dan generasi muda yang masih sangat belia usianya," ujarnya.

Ia menegaskan, MUI meminta kepada BNN untuk mengusut tuntas para bandar dan pelakunya serta memutus mata rantai jaringan sindikasinya. Agar dapat menghentikan peredaran obatnya. MUI menengarai bahwa produsen dan jaringan obat terlarang masih banyak beroperasi di berbagai daerah dengan modus dan kreatifitas produk turunan yang beragam jenisnya.

Maka MUI meminta kepada aparat kepolisian dan BNN untuk terus meningkatkan operasi dan kewaspadaannya. MUI berkomitmen untuk menyatakan perang melawan narkoba dengan segala macam bentuk dan jenisnya. Untuk itu MUI membentuk sebuah gerakan nasional yaitu Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar).

"Gannas Annar sebuah gerakan bersama masyarakat baik perorangan maupun yang terbagung dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan untuk melawan bahaya narkoba melalui pendekatan edukasi, sosialisasi, komunikasi dan konsultasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement