REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Deden Fauzi menilai Pemkot Tangerang melanggar kesepakatan pertemuan terakhir terkait penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat. Fauzi mengatakan, dalam pertemuan terakhir antara pihak warga dan Pemkot Tangerang menyepakati adanya validasi dokumen kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena apa yang menjadi kesepakatan pada saat pertemuan terakhir pada waktu itu adalah uji validasi," ujar Deden saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/12).
Oleh karena itu, lanjut Deden, sangat disayangkan adanya perintah penggusuran yang langsung ditandatangani Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Padahal, lanjut dia, kesepakatan dari pertemuan tersebut belum dijalankan sepenuhnya. "Ini kan saya croscheck ke BPN belum ada keputusan terkait (validasi) siapa yang memiliki tanah, lalu kenapa kemudian musti ada pembongkaran," jelas dia.
Saat ini, kata Deden, kedua pihak baik warga maupun PT Palem Sari sebagai pemilik tanah belum mengajukan dokumen yang akan divalidasi ke BPN Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sebagai penerima lahan dari PT Palem Sari, lanjut dia, semestinya bisa menahan diri hingga proses selesai.
Lantaran penggusuran sudah berlangsung, maka Deden mendesak agar Pemkot Tangerang memikirkan nasib warga yang tergusur. "Bagaimana yang disebut memanusiakan manusia yang diinginkan warga (relokasi) itu bisa terwujud," ujar dia mengakhiri.