Kamis 07 Dec 2017 16:14 WIB

Penggusuran, DPRD: Pemkot Tangerang Langgar Kesepakatan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Warga korban penggusuran Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang memilih bertahan dan tidur di atas pemakaman umum yang bersebelahan dengan lokasi penggusuran, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Warga korban penggusuran Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang memilih bertahan dan tidur di atas pemakaman umum yang bersebelahan dengan lokasi penggusuran, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Deden Fauzi menilai Pemkot Tangerang melanggar kesepakatan pertemuan terakhir terkait penggusuran lahan di Kampung Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan Barat. Fauzi mengatakan, dalam pertemuan terakhir antara pihak warga dan Pemkot Tangerang menyepakati adanya validasi dokumen kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena apa yang menjadi kesepakatan pada saat pertemuan terakhir pada waktu itu adalah uji validasi," ujar Deden saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/12).

Oleh karena itu, lanjut Deden, sangat disayangkan adanya perintah penggusuran yang langsung ditandatangani Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Padahal, lanjut dia, kesepakatan dari pertemuan tersebut belum dijalankan sepenuhnya. "Ini kan saya croscheck ke BPN belum ada keputusan terkait (validasi) siapa yang memiliki tanah, lalu kenapa kemudian musti ada pembongkaran," jelas dia.

Saat ini, kata Deden, kedua pihak baik warga maupun PT Palem Sari sebagai pemilik tanah belum mengajukan dokumen yang akan divalidasi ke BPN Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sebagai penerima lahan dari PT Palem Sari, lanjut dia, semestinya bisa menahan diri hingga proses selesai.

Lantaran penggusuran sudah berlangsung, maka Deden mendesak agar Pemkot Tangerang memikirkan nasib warga yang tergusur. "Bagaimana yang disebut memanusiakan manusia yang diinginkan warga (relokasi) itu bisa terwujud," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement