REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membantah munculnya dugaan bahwa pihak Setya Novanto tidak akan datang ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dalam kasus proyek pengadaan KTP-El pada 13 Desember pekan ini. Maqdir pun meminta publik untuk tidak berpikir negatif terhadap kliennya. Menurutnya, tidak adil jika anggapan buruk terhadap Setnov terus bergulir.
"Jangan berpikir seolah-olah kami ini selalu berbuat buruk dan berpikir buruk, kenapa enggak berpikir positif, bahwa kita akan hadir," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (11/12).
Bila ada pihak yang menuduh pihak Setnov tidak akan menghadiri persidangan, maka menurutnya hal itu keterlaluan. "Saya kira enggak fair juga kalau selalu diberikan prasangka-prasangka seprti itu, orang yang sudah memvonis tidak akan hadir itu kan keterlaluan," katanya.
Menurut Maqdir, apa yang terjadi pada kliennya itu merupakan hal sebenarnya. Kalau misalnya Setnov sakit, tambah dia, tentu akan dikatakan sakit dan tidak mungkin disebut sehat. Ia juga meminta kepada publik untuk tidak memberikan informasi yang sumir karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah.
"Kan enggak bisa juga kalau lagi sakit perut masa kita bilang sehat-sehat aja, ya sakit perut kan. Kalau lagi memang sehat masa ya bilang sakit, kecuali dokter yang katakan orang itu enggak sakit. Saya kira mohonlah, yang enggak jelas-jelas itu kan bisa jadi fitnah, dan fitnah kan lebih kejam dari pembunuhan," tegasnya.
Sidang perdana kasus proyek KTP-El dengan terdakwa Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan berlangsung pada 13 Desember pekan ini. Sementara putusan sidang praperadilan di PN Jaksel yaitu pada 14 Desember. Jika dalam sidang perdana tersebut jaksa KPK membacakan dakwaan maka praperadilan Novanto otomatis gugur.