REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo berharap sidang perdana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12) lusa. Karena, jika pembacaan surat dakwaan sesuai dengan jadwal, otomatis permohonan praperadilan Setnov di PN Jaksel akan gugur.
"Saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Karena, sambung Agus, tidak mungkin Hakim Tunggal Kusno membacakan putusan praperadilan sebelum hari Rabu, lantaran, pihak termohon dalam hal ini KPK masih mengajukan saksi dan ahli. "Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ujarnya.
Agus menambahkan, KPK telah membuat antisipasi bila Novanto beralasan sakit saat sidang perdana nanti. KPK, kata Agus, akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Novanto.
"Seperti kejadian kemarin dari rumah sakit Permata Hijau itu kita bantuan IDI. Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau (dirawat), tidak sakit, cukup alasan KPK (lakukan) penahanan," jelasnya.
Sampai saat ini pun, lanjut Agus, kondisi Novanto masih terpantau sehat selama di Rumah Tahanan KPK. "Sehat. Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan.Bukan tempat tidurnya ya tapi common room-nya kita memonitor. Di situ kita lihat aktifitas langsung beliau," katanya.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.