Rabu 13 Dec 2017 20:29 WIB
Dari Surat Dakwaan Jaksa KPK

Ini Perincian 'Jatah' untuk Setnov dari Proyek KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk  tertunduk di ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Dalam dakwaannya, JPU KPK disebutkan secara rinci 'jatah' atau fee yang diberikan untuk Setnov. Kesepakatan fee tersebut diinisiasi Andi Agustinus alias Andi Naroggong dalam pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem itu, disepakati pemberian fee sebesar 3,5 juta dollar AS untuk terdakwa Setnov.

Pemberian fee tersebut direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo yang dananya diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke rekening Made oka Masagung di Singapura dan diserahkan kepada terdakwa.

"Untuk itu Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," baca Jaksa KPK Arif Suhermanto dalam ruang persidangan.

Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada terdakwa yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar. Namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah Rp70 miliar.

"Guna melaksanakan kesepakatan tersebut, selanjutnya Johannes Marilem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun dii luar negeri," ujar Arief.

Uang tersebut diterima Setnov melalui beberapa tahap. fee yang diterima Setnov melalui Made oka Masagung seluruhnya bejumlah 3,8 juta dollar AS. Perincian yang diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd sejumlah 1,8 juta dollar AS . Kemudian melalui rekening Delta Energy,Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening0003-007277-01-6-0222 juta dollar AS.

Kemudian, Setnov juga menerima fee dari Irvanto pada tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 sejumlah 3,5 juta dollar AS. Sehingga total uang yang diterima Novanto baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah 7,3 juta dollar AS.

"Bahwa selain menerima uang-uang tersebut, sekira November 2012, Terdakwa juga menerima pemberian barang berupa 1 buah jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dollar AS yang dibeli oleh Andi Agustinus Als Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," tambah Jaksa Arief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement