REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengapresiasi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 soal LGBT. Dia mengingatkan pemerintah dan Komisi III DPR yang saat ini masih membahasan R KUHP agar menjadikan putusan MK sebagai pertimbangan dalam Panja Komisi III.
"ICJR juga mendorong agar berbagai pertimbangan-pertimbangan MK terkait ketentuan kesusilaan dalam putusan perkara No 46/PUU-XIV/2016 menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan dalam panja Komisi III DPR," kata dia, Kamis (14/12).
ICJR memastikan pasal 284 R KUHP khususnya ayat (1) huruf e masih mendorong overkriminalisasi karena memperluas tindak pidana zina yakni laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan) ayat ini masih belum ada kesepakatn di Komisi III (Dipending PANJA 14 Desember 2016). ICJR tetap mendorong agar ketentuan ini dihapus dengan argumentasi di atas.
ICJR sejak awal, menurut dia, telah menegaskan bahwa apabila permohonan ini diterima, maka Indonesia akan diterpa krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi. Pengujian ini pada intinya meminta hakim MK untuk memperluas pasal penggunaan pasal zina dalam KUHP dan melakukan kriminalisasi pada beberapa perbuatan dalam delik kesusilaan dalam KUHP yang akan menyasar LGBT.
Sebelumnya MK Menolak Permohonan Uji Materil Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. Dalam Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016, Kamis (14/12). Dalam Putusannya MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji, antara lain, Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Lalu, Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.