REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tidak mengeluarkan status tanggap darurat usai terjadinya gempa bumi pada Jumat (15/12). Pemkab menganggap penetapan status tersebut tidak diperlukan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut dampak gempa dirasakan di sembilan kecamatan. Namun demikian Pemkab tak mengeluarkan status tanggap darurat.
"Dana BTT (Biaya Tak Terduga) bisa dikeluarkan walau tak tanggap darurat. Besok akan kami rapatkan dan ditinjau dulu soal BTT untuk perbaikan rumah rusak," katanya, Ahad (17/12).
Rudy menyebut kerusakan yang terjadi tidak terbilang parah. Menurutnya, masyarakat hanya panik lantaran sempat diumumkannya status waspada tsunami di selatan Garut.