Senin 18 Dec 2017 21:15 WIB

Partai Bentukan Tommy Soeharto Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Beringin Karya (Berkarya) resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi calon peserta Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan tersebut berdasarkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa partai bentukan Tommy Soeharto itu tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019.

Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Bawaslu, di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/12). Badaruddin menyatakan pihaknya merasa keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.

"Kami meminta KPU untuk menganulir atau atau memberi peluang bagi kami untuk diberikan kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan. Sebab menurut kami, semua syarat sudah lengkap dan semua sudah kami ikuti sesuai aturan," ujar Badaruddin kepada wartawan.

Badaruddin mengungkapkan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di 16 provinsi. Permasalahan itu ada kaitannya dengan data-data di KTP-el dengan keanggotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU.

Padahal, ia melanjutkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019 harus minimal memiliki seperseribu keanggotaan dari jumlah penduduk kabupaten/kota atau seribu keanggotaan di daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta. "Keanggotaan dibuktikan dengan dengan KTA, tidak ada (syarat) KTP-el. KTA kami ada semua, kemudian KPU mempermasalahkan KTP yang buram, atau KTP PNS yang udah pensiun sehingga dianggap tidak sah, itu keluhan kami, " jelas Badaruddin.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, Kamis (14/12), ada dua parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalahPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

KPU sendiri telah memulai tahapan verifikasi faktual terhadap 12 parpol pada Jumat (15/12). Verifikasi faktual di seluruh Indonesia akan dijalani dua parpol baru yakni PSI dan Perindo. Sementara itu verifikasi di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru akan dijalani oleh 10 parpol lama dan dua parpol baru di atas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement