Selasa 19 Dec 2017 21:21 WIB

KPK: Setnov Sudah Bisa Menulis

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Ketua DPR RI nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Febri mengungkapkan, saat pemeriksaan kondisi Novanto sehat dan dapat merespon pertanyaan bahkan juga bisa menulis. "Kami dapat informasinya yang bersangkutan (Novanto) dapat menjawab pertanyaan dengan baik di responnya baik dan juga sudah bisa menuliskan beberapa hal seperti proses yang biasa," ujar Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12).

Sehingga, sambung Febri, bila dilihat kondisi Novanto yang sudah sehat diharapkan pada Rabu (20/12) bisa menjalani agenda persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Novanto.

"Jadi kalau dilihat kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Terakhir kemarin pengecekan oleh dokter dilakukan karena ada keluhan sakit batuk saja.Besok akan dilakukan proses persidangan dengan agenda eksepsi. KPK tentu akan menghadapi hal tersebut karena ini hak standar saja dalam seluruh kasus yang diajukan oleh KPK dimana terdakwa bisa mengajukan keberatan atau eksepsi itu nanti kami akan jawab," jelasnya.

Febri melanjutkan, materi eksepsi nantitidak bisa masuk ke dalam pokok perkara. Karena bila bicara soal pokok perkara terkait pembuktiaan nanti dirangkaian persidangan berikutnya.

"Sehingga KPK tidak menyiapkan sesuatu yang special untuk besok karena ini proses persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku karena memang ada agenda atau hak untuk eksepsi dari pihak terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement