Rabu 20 Dec 2017 12:40 WIB

Setnov Jawab Saat Ditanya di Sidang, Hakim: Alhamdulillah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri  Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum Setya Novanto (Setnov).

Saat persidangan akan dimulai, Majelis Hakim menanyakan ihwal kondisi kesehatan Setnov dan dijawab dengan anggukan kepala dari Ketua DPR RI nonaktif tersebut.

"Alhamdulillah. Pokoknya majelis serta jaksa penuntut umum dan penasehat hukum selalu mendoakan supaya terdakwa tetap dalam kondisi sehat," ujar Ketua majelis Hakim Yanto saat membuka persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12).

Hakim Yanto pun langsung memersilakan tim kuasa hukum membacakan nota keberatan. Selama jalannya persidangan, Setnov yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tampak menyimak dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Berbeda dengan kondisi Setnov pada sidang perdananya, Rabu (13/12) pekan lalu.Ketua DPR RI nonaktif itu sempat mengaku sakit dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim lantaran tidak mendengar apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Namun, menurut pemeriksaan dokter KPK bersama tim dokter RSCM dan IDI, Setnov dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement