REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar kliennya diberikan vonis yang ringan oleh majelis hakim. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan perkara untuk Andi Narogong pada Kamis (21/12) siang.
"Harapan kita, oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat justice collabolator (JC), maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," kata Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Ia berharap, putusan lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK,terutama pidana pokoknya baik hukuman penjara maupun dendanya bisa lebih ringan. Sedangkan pidana uang pengganti atau pengembalian uang yang diterima dari proyek KTP-el, apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan, maka akan mereka terima.
"Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," ucapnya.
Samsul menambahkan, pihaknya juga berharap agar semua barang sitaan terhadap aset milik Andi ataupun pemblokiran rekening bisa dibuka kembali dan dikembalikan. "Supaya memudahkan Andi mengembalikan uang pengganti tersebut ke negara," kata Samsul.
Sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. JPU KPK meyakini Andi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.