REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang kurir narkoba di Medan diringkus karena ketahuan memiliki 2 kg sabu. Polisi masih memburu bandar besar yang menjual barang haram itu kepadanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni RH (24 tahun), warga Jl Sekata Gang Flamboyan, Sekata, Medan Barat. Dia diamankan di rumahnya, Selasa (19/12) malam.
"Dari tangannya, petugas menyita dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 kg," kata Dadang, Sabtu (23/12).
Dadang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya warga yang memiliki sabu di rumahnya. Menerima informasi ini, polisi pun langsung menuju rumah yang dimaksud.
Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi serbuk putih yang setelah dites positif sabu. Tersangka pun diamankan dan langsung diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkannya kembali. Sabu itu dia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial KE yang kini masih diburu polisi. "Sabu ini didapat dari Aceh. Kami akan telusuri apa berasal dari Aceh atau transit dari wilayah lain. Kami akan kembangkan terus jaringannya," ujar Dadang.
Dadang tak menampik jika barang haram ini akan digunakan saat malam Tahun Baru 2018 nanti. Polrestabes Medan pun telah memprediksi adanya pesta narkoba saat malam pergantian tahun.
"Kami gencar mengantisipasi peredaran narkoba di malam tahun baru karena kami prediksi saat malam tahun baru akan ada tempat-tempat hiburan yang mungkin dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab," kata Dadang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.