Kamis 28 Dec 2017 05:05 WIB

Ketua KPK: Ada Utang dalam Evaluasi Penindakan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, dari evaluasi sepanjang tahun 2017, menurut pantauan internal terdapat langkah-langkah penindakan yang berujung hutang.

"Pantauan internal ada langkah-langkah yang memang kita masih punya hutang tapi akan segera kita tindaklanjuti. Langkah-langkah tersebut misalnya dariinsubkordinasi dimana kan kita ada hutang itu tapi mudah-mudahan tidak lama lagi anda saksikan langkah-langkah yang akan dilakukan KPK," kata AgusdalamKonfrensi Pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (27/12).

Sepanjang tahun 2017KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari Rp 188 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 88,6 miliar.

Adapun, hibah dan rampasan negara antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum Batik; tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi; tanah dan bangunan senilai Rp 2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor; wisma penginapan beserta isinya senilai Rp 11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement