REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan Bawaslu segera mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dalam Pemilu. Aturan yang diperkirakan terbit pada Februari mendatang ini pertama kali akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2018.
Menurut Afif, pihaknya sudah melakukan pertemuan informal dengan beberapa pihak, baik TNI, Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membawas Perbawaslu ini. Pertemuan tersebut sedikitnya sudah dilakukan selama tiga kali.
"Sebentar lagi peraturan itu selesai, insya Allah bisa selesai pada Februari mendatang. Saat ini memang masih dalam bentuk draft Perbawaslu," ungkap Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dia melanjutkan, ada beberapa poin yang diatur dalam aturan baru ini. Misalnya, kata dia, soal definisi ASN dan sejumlah hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN dalam Pemilu. Lalu aturan terkait waktu pengunduran diri bagi perwira TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kepala negara dan proses percepatan dikeluarkannya surat keterangan pengunduran diri dari instansi tersebut.
Selain soal pengaturan, Perbawaslu tersebut nantinya juga akan disertai sanksi yang merujuk kepada instansi terkait, yakni KemenPAN-RB, TNI, Polri dan KASN. "Sebab kan soal sanksi ini bukan menjadi domain Bawaslu ya, melainkan instansi tempat mereka bernaung (TNI, Polri, KemenPAN-RB)," tutur Afif.
Dia menambahkan, keberadaan Perbawaslu soal netralitas ASN, TNI dan Polri berlaku pertama kali untuk Pilkada Serentak 2018. Namun, selanjutnya juga berlaku untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019.
"Perbawaslu ini bukan hanya untuk pilkada saja ya, tapi juga pileg dan pilpres, sebab ini kan juga turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang salah satunya menyebutkan antisipasi untuk hal ini (netralitas)," ujar Afif.
Seperti diketahui, ada beberapa perwira tinggi TNI/polri yang berpotensi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Pilkada 2018 mendatang.