REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan, biaya bagi masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 hanya membayar Rp 150 ribu. Ketentuan ini sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dikeluarkan pada Januari ini.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Rp 150 ribu itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang diturunkan dalam Perwali. "Kami, terutama BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan terus memantau agar di lapangan tidak ada penyelewengan," ujarnya dalam acara pencanangan pengukuran bidang tanah di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (4/1).
Kota Bogor menargetkan 60 ribu bidang tanah di Bogor Barat dan Bogor Selatan akan mendapatkan sertifikat dalam program PTSL 2018. Maksimal, September 2018, program ini sudah rampung dan akan dilanjutkan dengan 29 ribu bidang tanah pada 2019.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan, penerbitan Perwali dilakukan untuk mencegah adanya pungutan-pungutan liar dari oknum tertentu. "Rp 150 ribu itu digunakan untuk penggandaan berkas dari panita PTSL di kelurahan dan sebagainya," katanya
Program ini disambut baik oleh Aminah (43), salah seorang warga Kelurahan Pasir Jaya yang sudah mendaftar 10 bidang tanahnya. Sebab, ia sudah mendapat hak secara jelas atas tanah yang sudah turun temurun ia kelola tanpa status itu.
Aminah berharap, program ini bisa terus berjalan aecara merata di seluruh Kota Bogor agar semua masyarakat bisa mendapat hak atas tanah. "Kami jadi terhindar dari kemungkinan penyelewengan," ucap ibu dari tiga anak ini.