Jumat 05 Jan 2018 17:13 WIB

KPK Tetapkan Bupati HST Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif (kiri) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tiba di KPK, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif (kiri) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tiba di KPK, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim satgas penindakan KPK pada Kamis (4/1) di Kabupaten HST dan Surabaya.

Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut yakni Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; pejabat pembuat komitmen Pemkab HST, Rudy Yushan; konsultan pengawas, Tugiman; dan Direktur Urtama PT Menara Agung, Donny Witono yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjut gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).

Baca, Usai Diperiksa, Bupati HST Keluar dengan Rompi Tahanan KPK.

Agus melanjutkan, dari enam orang yang diamankan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima adalah Latief, Fauzan dan Abdul Basit. Sementara diduga sebagai pemberi adalah Donny.

Sebagai penerima suap Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement