Senin 08 Jan 2018 10:27 WIB

Ikut Pilkada, Sekda Garut Mundur

 Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Iman Alirahman secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018. "Mulai hari ini tinggalkan profesi saya (PNS)," kata Iman kepada wartawan di Garut, Senin (8/1).

Iman menyampaikan, pengunduran dirinya menjadi sekda Garut sudah menjadi keputusannya karena akan maju dalam pesta demokrasi Pilkada Garut. Surat formal pengunduran dirinya, kata dia, sudah diberikan kepada Bupati Garut Rudy Gunawan, 5 Januari 2018.

"Saya tanggal 5 Januari permohonan ini disampaikan kepada Pak Bupati," katanya.

Iman mengatakan, sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 1985 yang mengawali karier di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Garut. Menurut dia, lamanya menjadi PNS itu sudah sewajarnya pensiun dan memberikan kesempatan bagi PNS lain untuk berkarir mendapatkan posisi jabatan sebagai Sekda Garut.

"2011 saya jadi sekda, sudah terlalu lama, perlu ada regenerasi," katanya.

Terkait pengganti sementara jabatan sekda Garut, kata dia, akan diisi oleh penjabat yang akan diputuskan oleh bupati Garut setelah ada persetujuan dari gubernur Jabar. "Nanti jabatan sekda diganti setelah ada persetujuan dari gubernur sekaligus dengan pemberhentian saya," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement