Senin 08 Jan 2018 17:08 WIB

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pembakaran di LP Banda Aceh

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 15 tersangka pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Senin (8/1), mengatakan, dari 15 tersangka tersebut seorang di antaranya sipir atau petugas penjara.

Selebihnya, 14 tersangka lainnya merupakan narapidana. "Sipir penjara berinisial S turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membakar mobil polisi saat LP Banda Aceh rusuh dan dibakar narapidana," ungkap Kombes Pol T Saladin menyebutkan.

Perwira menengah Polri itu menyebut, akan ada tersangka lainnya. Penambahan tersangka baru lainnya, nanti akan disampaikan Polresta Banda Aceh, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Dari 15 tersangka tersebut, kata Kombes Pol T Saladin, tiga di antaranya tersangka pembakaran mobil penerangan milik Polresta Banda Aceh. Yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor administrasi penjara. "Mereka membakar kantor administrasi penjara, membakar mobiler dan komputer penjara. Termasuk juga memecahkan kaca jendela menggunakan batu," kata dia.

Kombes Pol T Saladin menambahkan, selain kasus pembakaran, sebagian tersangka tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Sebab, mereka diduga pemilik dan pengedar narkoba di lembaga permasyarakatan kelas IIA tersebut. "Sebagian tersangka pembakaran itu ada juga tersangka narkoba. Kasus narkoba ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," kata Kombes Pol T Saladin mengungkapkan.

Narkoba tersebut ditemukan saat pemeriksaan setelah kerusuhan yang diwarnai pembakaran penjara. Di mana pada saat itu ditemukan sekitar 15 gram sabu-sabu dan dan ganja kering dengan berat kurang dari satu kilogram.

Dan terakhir, kata Kapolresta, ditemukan 183 bungkus kecil ganja serta beberapa bungkusan kecil sabu-sabu beserta alat isapnya. Barang terlarang tersebut ditemukan saat pengecekan LP Banda Aceh pada Minggu (7/1). "Kami masih menyelidiki siapa pemilik ganja kering di LP Banda Aceh tersebut. Masuknya ganja ke penjara menunjukkan sangat longgarnya pengawasan di LP Banda Aceh," kata Kombes Pol T Saladin.

LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan. Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.

Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cidera dalam insiden tersebut.

Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.

Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement