REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan presidential treshold (PT) 20 persen. Ia berharap keputusan tersebut dapat memperkuat sistem presidensial.
Selain menyambut baik, Wiranto juga merasa senang atas keputusan tersebut. PT 20 persen, menurutnya, merupakan usulan dari Pemerintah yang didukung oleh sebagian besar partai politik yang ada di DPR.
"Keputusan tersebut diharapkan akan memperkuat sistem presidential Keputusan tersebut juga selaras dengan hakikat tujuan pemilu," ujar Wiranto melalui keterangan persnya, Kamis (11/1).
Ia menjelaskan, hakikat tujuan pemilu adalah di mana Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR. Sehingga, itu akan memperkuat kinerja pemerintah. Keputusan tersebut, kata dia, secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas.
Wiranto menambahkan, keputusan tersebut akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden. Hal tersebut ia sebut akan membuat potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat pemilu dapat diperkecil. "Sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," lanjutnya.
Sebelumnya, M menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Menurut MK, aturan soal presidential treshold (PT) yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).