REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria bernama Heri Purwanto (57) dijebloskan ke penjara setelah diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban KAD (7) dilaporkan telah disetubuhi tersangka satu kali saat bermain di kediaman pelaku di Singosari, Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan tersangka sebenarnya sudah saling mengenal mengingat anak kandungnya berteman baik dengan KAD. "Mereka sering main bareng," kata Azi saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Polres Malang Kepanjen, Jumat (12/1).
Menurut Azi, cara menarik korban yang dilakukan tersangka terbilang unik. Selain mengimingi satu permen, tersangka juga menggunakan pakaian badut untuk mengajak korban masuk ke kamar pelaku.
"Katanya dia kerja sebagai badut dari kampung ke kampung," tambah dia.
Adapun mengenai terungkapnya tindakan tersangka, Azi menerangkan, diketahui oleh adik korban. Adik korban sempat mengintip dari jendela lalu mengadukan masalah itu pada orangtuanya. Korban sendiri selama ini terpaksa bungkam mengingat tersangka sudah memperingatkannya agar tidak memberi tahu siapapun. Atas kejadian ini, tersangka dijebloskan ke dalam penjara.
"Minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 81 jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.