Jumat 12 Jan 2018 18:48 WIB

DPR akan Bahas Soal Verifikasi Faktual dengan KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkap rencana Komisi II mengundang KPU dan Pemerintah pada pekan depan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi perihal perintah verifikasi faktual kepada semua partai politik. Hal ini untuk mencari jalan keluar dari dampak putusan tersebut terhadap tahapan Pemilu.

"Senin, banyak hal yang kita bicarakan, tadinya kita fokus ke urusan PKPU, tapi karena ada putusan MK, ya sekalian saja," ujar Amali saat dihubungi pada Jumat (12/1).

 

Menurut Amali, rapat nantinya hendak mengetahui bagaimana sikap KPU maupun Pemerintah terhadap putusan tersebut. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaik bagi persoalan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan tahapannya.

"KPU sendiri kita belum tau, kita tunggu saja dulu hari Senen seperti apa sikapnya KPU," kata Amali.

Menurutnya, saat ini ada variasi pendapat di internal Komisi II DPR terkait putusan tersebut. Yakni apakah diberlakukan pada Pemilu selanjutnya karena saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki proses verifikasi faktual atau apakah langsung diberlakukan pada tahapan Pemilu saat ini. Namun yang jadi persoalan adalah, saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki proses verifikasi faktual.

"Masih bervariasi ini pendapat, dan masih belum satu (suara). Tetapi sebagian besar menganggap bahwa karena ini tahapannya sudah jalan, kemudian putusan MKnya baru datang, maka diminta diberlakukannya nanti pada saat 2019," ujar Amali.

Namun Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, kalau partai Golkar mengaku tidak ada masalah dengan dua opsi tersebut. "Golkar sih siap aja, mau nanti mau sekarang juga nggak ada masalah. Karena pada saat pendaftaraan dengan Sipol sudah mirip-mirip dengan verifikasi faktual," kata Amali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement