REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabisi profesi advokat. Ia mengungkapkan, sebagai seorang advokat, Fredrich hanya melakukan tugas dan kewajibannya membela Setya Novanto.
"Saya difitnah katanya melakuka pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas negatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich di Jakarta, Sabtu (13/1).
Fredrich membela diri, sesuai putusan MK no 26 tahun 2013, menurutnya advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. "Namun sekarang saya dibumihanguskan ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan igin menghabiskan profesi advokat," kata dia menambahkan.
Fredrich mengklaim perlakuan KPK pada dirinya bakal merepresentasikan perlakuan KPK pada advokat lainnya. Menurut Fredrich, hal ini berpotensi diikuti penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. "Jadi advokat (disebut) dikit-dikit menghalangi," cetus Fredrich.
Fredrich mengaku akan mengajukan upaya praperadilan. Ia juga mengancam, jika upaya praperadilannya dimenangkan, kasus justru tidak berjalan dan lagi-lagi akan dilakukan penjeratan hukum.
"Anak buah saya mengirim foto ada KPK melakukan penggeledahan. Anak buah saya cewek dpt ancaman. Kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat pasal 21," ungkap Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich dianggap terlibat dalam kegiatan yang menghambat penyidikan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.