REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pemeriksaan yang berlangsung semalaman, hanya terlontar 5 pertanyaan kepada Fredrich Yunadi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga dinilai masuk ke substansi persoalan.
"Dalam pemeriksaan baru lima pertanyaan sudah berakhir. Jadi belum masuk ke substansi," terang kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Jakarta, Ahad (13/1).
Sapriyanto menuturkan, lima pertanyaan tersebut mang pertanyaan panjang. Tapi, belum masuk ke substansinya. Karena itu, kata dia, justru Fredrichlah yang memaksa untuk menjelaskan substansi dari kasusnya.
Menurut Sapriyanto, ada tiga hal yang menjadi substansi dalam kasus Fredrich. Pertama, terkait pemanipulasia hasil rekam medis. Kedua, beberapa hari sebelum terjadinya kecelakaan sudah menyewa kamar di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
"Kemudian setelah kecelakaan jam 9 malam, membooking kamar lagi, satu lantai. Itu kan persoalannya," ungkap dia.
Mengenai rekam medis, lanjut Sapriyanto, apa yang Fredrich sampaikan ke KPK sama dengan apa yang Fredrich sampaikan kepadanya. Pihaknya membantah terdapat persekongkolan dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Apa yang Fredrich lakukan, lanjutnya, hanya sebatas berbicara dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Setya. "Sebatas bicara dengan IDI berkaitan dengan kondisi kesehatan, ini tolong di cek lagi, diberikanlah rekam medisnya," ujar Sapriyanto.
Terkait penyewaan kamar RS dari jauh hari, Fredrich juga membantah hal tersebut. Sapriyanto menerangkan, Fredrich baru menyewa kamar RS tersebut pada hari kejadian. "Satu lantai itu sudah ada beberapa pasien kok. dia bilang setelah kecelakaan, dia baru datang ke situ, baru menyewa kamar," jelasnya.