REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana PAN Cirebon untuk menggugat PKS terkait kisruh kegagalan pencalonan Siswandi-Euis pada pilwakot Cirebon ditentang DPP PAN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno tidak menghendaki adanya polemik terkait partainya di Pilkada Cirebon.
Eddy melarang PAN Cirebon melakukan gugatan terhadap PKS. "Saya melarang PAN Kota Cirebon menggugat PKS karena tindakan tersebut tidak akan menyelesaiakan masalah," kata Eddy, Ahad (14/1).
Eddy meminta masalah itu sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah untuk menjaga spirit ukhuwah sesama partai umat (koalisi umat). "Pesan saya, lakukan tabayyun, utama ukhuwah dan saling memaafkan," tuturnya.
Sebelumnya PAN Cirebon berniat menggugat PKS lantaran merasa dirugukan terkait rencana pengusungan bakal calon wali kota Cirebon Brigjen Pol Siswandi. PKS juga dituding Siswandi menjegal langkahnya maju di piwalkot dengan mensyaratkan mahar miliaran rupiah.
Siswandi yang gagal menyanggupi syarat tersebut membuka ke publik terkait permintaan PKS. Tetapi PKS sendiri membantah tudingan tersebut.
PKS menyampaikan bahwa PKS sebetulnya tidak pernah memproses nama Siswandi-Euis untuk pencalonan pilkada. DPP PKS mustahil memproses nama yang tidak diajukan secara resmi oleh DPW.