Ahad 14 Jan 2018 22:07 WIB

Pawaslu: Warga Harus Berani Laporkan Politik Uang

Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan warga harus berani melaporkan, berikut dengan barang buktinya apabila mengetahui adanya praktik politik uang dalam pesta demokrasi Pilbup Garut dan Pilgub Jabar.

"Laporkan kepada kami beserta buktinya agar secepatnya ditindaklanjuti," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, di Garut, Ahad (14/1).

Ia menyampaikan, praktik politik uang dalam pilkada sulit diberantas karena setiap laporan masyarakat seringkali tidak disertai dengan alat bukti yang kuat.

Kebanyakan, lanjut dia, pelapor dari masyarakat hanya menyampaikannya secara lisan dengan tuduhan pasangan tertentu melakukan praktik politik uang tanpa menyertakan alat bukti. "Kalau hanya lisan saja kami tidak bisa menyebutkan itu adalah politik uang," katanya.

Ia menuturkan, Panwaslu Garut akan berupaya secara maksimal di setiap kecamatan maupun desa untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut maupun Jawa Barat.

Heri berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pilkada agar berlangsung sukses tidak ada kecurangan seperti membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk tujuan mendapatkan dukungan, "Di manapun pilkada selalu rentan kejahatan politik uang," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menjelaskan bagi siapa saja yang terlibat dalam pilkada tidak diperbolehkan memberikan uang untuk tujuan politik.

Jika ditemukan adanya politik uang, kata dia, maka pasangan peserta pilkada akan diberi sanksi berupa dilarang melanjutkan tahapan pilkada. "Begitu juga tim sukses yang memberikan uang kepada masyarakat akan dikenai pidana penjara ataupun denda," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement