Senin 15 Jan 2018 05:20 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Ajudan Setnov Hari Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan, Senin (15/1) hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Reza Pahlevi. "Senin ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam," kata Febri saat dikonfirmasi, Ahad (14/1).

Febri berharap Polri mendukung terhadap penanganan perkara ini. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini.

Selain Reza, tambah Febri, direncanakan juga ada penjadwalan ulang terhadap Aziz Samuel. "Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena sedang umrah," tambah Febri.

KPK juga telah mencegah mantan ajudan Novanto itu keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017. Surat pencegahan telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017.

Diketahui, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement