Senin 15 Jan 2018 16:52 WIB

KPU Didesak Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

"KPU tidak punya pilihan lain selain laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang dalam siaran kepada Republika.co.id, Senin (15/1).

MK telah mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan itu,  KPU harus memverifikasi seluruh parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2019.

Menurut Sebastian,  karena MK memutuskan untuk verifikasi partai politik, KPU harus menjalankan itu, baik verifikasi administrasi maupun faktual terhadap semua partai baru maupun partai yang ada di parleman.

"Tidak berat bagi KPU melaksanakan keputusan MK itu sebab keputusan yang sama pernah terjadi di Pemilu sebelumnya dan KPU bisa melaksanakan keputusan tersebut," kata dia.

Sebastian mengungkapkan,  dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya.

Seharusnya,  kata dia, KPU sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan MK ini dari awal.

Menurut dia, tak ada alasan bagi KPU untuk tak melaksanakan keputusan MK itu. Termasuk,  kata Sebastian,  KPU tak bisa menjadikan alasan sumber daya manusia dan pendanaan.

"Mereka sudah tahu ketika dilaksanakan di judicial review (atas UU Pemilu) maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," tegas dia.

Terlebih,  kata dia,  KPU sudah memiliki pengalaman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement