Senin 15 Jan 2018 22:00 WIB

KPU Pegang Dokumen Kepengurusan Hanura Sesuai SK Kemenkumham

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal melanda Partai Hanura jelang pelaksanaan Pemilu 2019. Sejumlah pengurus DPP Partai Hanura memberhentikan Ketua Umum Partai Osman Sapta Odang dengan dalih pejabat Wakil Ketua MPR RI itu mendapat mosi tidak percaya dari 27 DPP tingkat provinsi dan kurang lebih 400 DPC tingkat kabupaten/kota.

Sementara sebagian lagi pengurus Partai Hanura mengatakan OSO masih Ketum Hanura dan mereka mengganggap OSO hanya bisa dihentikan lewat mekanisme Munaslub. DPP Hanura yang memihak kepada OSO pun memecat beberapa pengurus yang berada di kubu yang berseberangan.

Melihat situasi Partai Hanura yang diambang dualisme, Komisi Pemilihan Umum yang sudah meloloskan Hanura sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 tak mau ikut terbawa dengan pusaran konflik. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU tetap berpegangan pada pengurus Hanura yang punya surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya kita konsisten pada SK Kementerian Hukum dan HAM. Kita tidak akan keluar dari itu. Dan itu sudah terjadi sejak kepemiluan yang lalu, kecuali ada putusan hukum yang baru dan disahkan Kemenkumham," kata Pramono, di Jakarta, Senin (15/1).

Pramono menambahkan KPU tak mau berandai-andai tentang kabar pecahnya Partai Hanura. KPU tetap akan memproses dokumen-dokumen yang sudah diserahkan oleh Partai Hanura ke KPU waktu mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019. KPU pun masih memegang persyaratan struktur pengurus Partai Hanura sesuai dengan surat yang disahkan Kemenkumham.

"SK kemenkumham kan belum pecah. Pecah kan dimasing-masing pleno saja," ujar Pramono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement