REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial mengawasi hakim yang memimpin sidang permohonan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dan M. Fauzi Thoha terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa keabsahan perkara.
"Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang yang menjadi perhatian publik dengan prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Senin (15/1)
Aidul menegaskan bahwa KY tidak berwenang memeriksa keabsahan perkara yang akan, sedang, maupun telah menjalani persidangan. Ia mengatakan bahwa KY hanya berwenang mengawasi perilaku hakim yang memimpin persidangan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Permohonan praperadilan itu berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi terkait dengan dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S. ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.
Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan. Sebagai terlapor, Gunawan dan Fauzi, menggugat Polri terkait dengan penerbitan sprindik tersebut ke PN Jakarta Selatan.