Senin 15 Jan 2018 21:13 WIB

Kapolri: Polisi Batal Nyalon Pilkada Boleh Kembali

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan mantan anggota Polri yang gagal dalam proses pencalonan dirinya di pilkada, boleh kembali mengabdi sebagai polisi. "Kita tunggu sampai penetapan. Kalau saat tahapan penetapan mereka tidak maju dan mereka ingin tetap mengabdi sebagai polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Namun, mantan kapolda Metro Jaya itu menegaskan pihaknya tidak akan memaksa mantan polisi yang gagal maju menjadi kepala daerah, untuk kembali masuk Polri. "Kalau seandainya mereka ingin tetap pensiun dini, kita juga akan memfasilitasi. Ini juga tidak ada larangan," tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan ada total sepuluh anggota Polri aktif yang menjadi peserta Pilkada 2018. Ia menambahkan kesepuluh anggota kepolisian tersebut saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri ke biro sumber daya manusia Polri.

Dari total sepuluh anggota polisi peserta pilkada serentak mendatang, tiga di antaranya adalah perwira tinggi Polri dan sisanya merupakan perwira menengah serta bintara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement