REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Ringgo Abdillah alias M Farhan Balatif (18), terdakwa perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian divonis 18 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah menghina pemimpin negara dan institusi Polri tersebut melalui media sosial Facebook dan Twitter.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1). Putusan dibacakan hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo di hadapan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan serta denda Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama satu bulan kurungan," kata Wahyu, Selasa (16/1).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Farhan terbukti bersalah telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Raskita JF Surbakti menuntut terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal senada disampaikan JPU Raskita.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Farhan ditangkap personel Polrestabes Medan di rumah orang tuanya di Jl Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, 9 Agustus 2017. Penangkapan ini berdasarkan laporan seorang polisi yang melihat postingan Farhan yang menghina Presiden, Kapolri dan institusi Polri di Facebook dan Twitter dengan nama Ringgo Abdillah.
Saat diperiksa di pengadilan, Farhan mengaku nekat melakukan penghinaan itu lantaran kesal dengan kebijakan pemerintah. Di antaranya masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan.