REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya oleh kubu Manhattan. Motor kubu Ambhara itu dituduh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan.
Namun Sarifuddin sendiri enggan menanggapi laporan itu, karena dinilainya tidak berguna alias laporan sampah. "Emangnya saya pikiran, ngapain ditanggapi, bikin laporan 'sampah', ngapain. Saya paham maksud laporan itu, saya ini kan pengacara," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut, saat ditemui di Hotel Sultan, Kamis (19/1).
Dia juga menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilakukan kubu Ambhara hanya merespons aspirasi dari para pengurus daerah. Karena sebelumnya, sejumlah ketua DPD Partai Hanura telah membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Maka dengan demikian laporan tersebut tidak berdasar. "Lagi pula OSO juga sudah tidak memiliki wewenang lagi di partai. Kami juga sudah memiliki ketua umum baru, yaitu Pak Daryatmo," tegasnya.
Dalam laporan itu, Sarifuddin dianggap telah menggelapkan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Hanura lantaran terhitung sejak 14 Januari 2018, dia telah dipecat berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018. Namun, Sarifuddin masih menggunakan atribut dan fasilitas jabatan Partai Hanura. Maka dia dinilai telah melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 atau 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).