Jumat 19 Jan 2018 22:22 WIB

Bawaslu NTB Panggil Dua ASN Terkait Pilgub NTB

Seorang ASN ikut antarkan paslon daftar ke KPUD NTB

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah karena dianggap terlibat pelanggaran terhadap undang-undang ASN. Hal ini berkaitan dengan prosesi pilkada, terutama saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi SDM dan Kelembagaan Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, seorang ASN dari Pemkab Lombok Tengah diketahui ikut mengantarkan salah satu bapaslon saat pendaftaran di Kantor KPUD NTB. Sedangkan, seorang ASN lingkup Pemerintah Provinsi diduga kuat ikut berpartisipasi terhadap salah satu bapaslon melalui kendaraan dinasnya yang diketahui membawa massa pendukung saat mendaftar ke Kantor KPUD NTB.

"Kami telah melakukan klarifikasi dengan memanggil kedua ASN tersebut," ujar Itratip kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Jumat (19/1).

Bawaslu NTB, kata Itratip, akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Selanjutnya kami serahkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti," lanjut Itratip.

Itratip menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, Bawaslu NTB sudah mewanti-wanti kepada seluruh ASN untuk tidak ikut dalam politik praktis dan mendukung salah satu bapaslon.

"Semoga ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali mengingat tahapan pilkada masih akan terus berlangsung hingga tahap pencoblosan pada Juni mendatang," kata Itratip menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement