REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, tidak ada mafia narkotika yang dilindungi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Ia mengatakan tidak pernah dan tidak akan pernah mentolelir segala bentuk fasilitasi peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.
"Tidak ada alasan apa pun," ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (20/1).
Adapun, sambung Yasonna, yang terjadi di Jawa Tengah adalah perbuatan oknum, sehingga tidak bisa digeneralisir dilakukan oleh semua petugas di Lapas maupun Rutan. "Karena ada banyak juga petugas yang punya dedikasi kerja dan integritas yang baik," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS, karena diduga terlibat dalam sindikat bisnis narkotika di dalam lapas. CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika di dalam rumah tahanan.
Bisnis narkoba dalam rutan yang dijalankan Kristian menyeret salah satu oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berpangkat AKP berinisial KW.