Rabu 29 Nov 2023 13:59 WIB

Yasonna Serahkan ke Jokowi Soal Desakan Mundur Wamenkumham

KPK juga telah mengirimkan SPDP kepada Eddy

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi DKI Jakarta sebagai provinsi pertama dengan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
Foto: Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi DKI Jakarta sebagai provinsi pertama dengan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal desakan mundur Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej. Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

"Itu kan terserah Presiden aja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Yasonna pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Kendati demikian, ia menekankan adanya asas praduga tak bersalah.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi, kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum aja," ujarnya.

Yasonna sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait masalah yang menjerat wamenkumham. "Hanya melaporkan kejadiannya. Itu aja," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej, untuk diperiksa terkait kasus rasuah yang menyeret namanya pada pekan ini. Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkap kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

“Kapan misalnya ini (Eddy Hiariej) dipanggil dan lain-lainnya, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

“Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” kata dia menjelaskan.

Selain itu, dia memastikan, KPK juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy. Asep mengaku lupa kapan surat itu dikirimkan. Tetapi, dia menegaskan, dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.

“SPDP kalau enggak salah sudah kami tanda tangani dan sudah dikirimkan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini Kemensetneg juga belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," kata Ari kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Terkait penetapan tersangka Wamenkumham, Ari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ini domain KPK, domain hukum. Aparat penegak hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement