REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2018 pada Jumat (19/1) sore. Berdasar data terakhir di pantau Pilkada terdapat 24 calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Terdapat 1.126 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini. Menurut Febri, tidakada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya kepada KPK.
Namun, lanjut dia, calon tersebut dipastikan tidak dapat ikut dalam Pilkada karena LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU. "Kalau tidak laporkan LHKPN konsekuensinya peraturan Pilkada itu sendiri karena itu sebagai salah satu syarat," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK bakal terus memperbarui data para calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.