REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dadang Kurnia, Bambang Noroyono
Bola panas itu digulirkan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ini tentang LGBT yang sangat sensitif. Ternyata, Zulkifli mengungkapkan saat ini ada lima parpol (fraksi) di DPR yang tidak bermasalah dengan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender berkembang di Indonesia.
Namun, Ketua Umum PAN itu enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang fraksinya seolah mendukung LGBT itu. Ia menyampaikan pernyataan yang bikin panas anggota DPR lainnya itu di hadapan peserta tanwir Aisyiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).
Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan di negeri ini masih terjadi kesenjangan politik. Ini dibuktikan dengan banyaknya keinginan masyarakat yang justru berlawanan dengan partai politik atau pun para anggota DPR, yang sejatinya mewakili suara rakyat.
Usai pidato, para wartawan mencoba mengulik lebih dalam atas pernyataan di atas, namun Zulkifli enggan menjawab. Pada momen wawancara doorstop tak ada jawaban tentang LGBT.
Pernyataan ini pun menjadi viral di media online saat itu juga. Banyak yang kebakaran jenggot atas ucapan Zulkifli tersebut. Ada juga yang mengaku tidak heran dan membenarkan pernyataan itu. "Saya sudah bilang, kan? Di DPR sudah banyak yang mendukung," tulis mantan ketua MK, Mahfud MD, di Twitternya.
Twit Mahfud MD, Sabtu (20/1).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), T Taufiqulhadi, membantah kabar yang mengatakan ada lima fraksi menyetujui perilaku LGBT dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Revisi RUU KUHP sudah semuanya dibahas. Namun, masing-masing fraksi baru akan menyatakan sikapnya pada 28 Januari mendatang," kata anggota Panja RUU KUHP sekaligus anggota Timus itu, Sabtu.
Selama beberapa bulan terakhir ini, RUU itu berada di tangan Timus (Tim Perumus). Taufiqulhadi menerangkan, setelah itu, RUU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
Terkait LGBT, lanjutnya, Timus sepakat untuk membawanya ke dalam raker nanti. Pada raker itulah akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di RUU KUHP. "Jadi, pendapat bahwa ada lima fraksi yang telah setuju LGBT adalah tidak benar," Taufiqulhadi menegaskan.
Sejauh ini, yang hampir disepakati bersama adalah praktik homoseksual akan dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah. Hukuman pidana juga berlaku apabila hal tersebut dilakukan dengan kekerasan.
Mereka juga akan dipidana apabila menyebarkan kegiatan tersebut melalui video. Demo yang dilakukan di depan umum yang dimaksudkan untuk mendukung LGBT seperti di negara-negara Barat, dengan berciuman sesama jenis di depan umum, juga dapat dipidanakan.
Kritik PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta fraksi-fraksi di DPR RI tak menjadikan isu LGBT hanya sebagai komoditas politik pencitraan. Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, agar anggota-anggota partai terutama yang berbasis massa Islam kerja konkret di ruang Parlemen untuk menolak pernikahan sesama jenis dan legalisasi LGBT.
Pernyataan Arsul ini menanggapi Zulkifli Hasan yang menceritakan situasi politik di DPR terkini, terutama terkait pembahasan RUU KUHP menyangkut LGBT. Arsul yang juga anggota DPR Komisi III ini membantah ungkapan Zulkifli.
Arsul malah mempertanyakan konsistensi Fraksi PAN di DPR yang tak ikut membahas tentang RUU LGBT dan kawin sejenis. Fraksi-fraksi di DPR pada Senin (15/1) sampai Kamis (18/1) memang membahas LGBT dan kawin sejenis dalam tim panitia kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Komisi III bidang hukum.
Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut, kata Arsul, yakni PPP, Nasdem dan Golkar serta PKS. PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra juga hadir.
"Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana. Fraksi yang datang sepakat mendefinisikan LGBT sebagai perbuatan pidana," kata Arsul.
Justru, sambung dia, PAN dan Hanura yang tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut. Alhasil, delapan fraksi sampai hari ini tidak tahu sikap politik kedua partai itu terkait pembahasan LGBT, pun juga kawin sejenis.
Arsul menjelaskan pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul. Semula, kata Arsul dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak.
Namun kata Arsul, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar definisi LGBT sebagai perbautan cabul diperluas cakupannya. Akhirnya, RKUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan perilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.
Hukumannya, terang Arsul, sama, yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Akan tetapi, terang Arsul PPP, pun masih ingin memperluasnya lagi.
Fraksi dari partai Kabah itu, menghendaki agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut. PAN dan Hanura tidak hadir dalam Panja tersebut.
PKS tolak keras LGBT
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini memastikan, partainya tidak termasuk ke dalam salah satu partai yang disebut Ketua MPR yang mendukung perilaku LGBT. Ia sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengawal pembahasan RKUHP agar LGBT harus dilarang.
"Saya pastikan tidak mungkin. Kita justru lagi berjuang (LGBT) harus masuk pelarangannya dalam KUHP," tegas Jazuli, Sabtu (20/1).
Jazuli kemudian menjelaskan, sebagai Ketua Fraksi PKS, ia sudah menginstruksikan kepada para anggotanya di Komisi III DPR RI dan Panja RUU KUHP untuk mengawal hal itu dengan serius. Ia kembali mengatakan, LGBT harus masuk pelarangannya di KUHP.
"Karena LGBT bertentangan dengan Pancasila, dengan ajaran agama apa pun, dengan adat ketimuran, dan dengan UU tujuan pendidikan nasional. Ini harga mati buat Fraksi PKS," ucapnya.
Karena itu, dia kemudian mengajak semua pihak untuk kompak menjaga ajaran seluruh agama yang diakui di Indonesia. Ia juga mengajak agar semua menjaga nilai-nilai Pancasila.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut mengetahui pernyataan Ketua MPR. Apalagi, kata dia, semua agama tidak mentoleransi segala bentuk prilaku LGBT.
"Saya kaget sekali berita itu (lima fraksi menyetujui LGBT). LGBT itu sesuatu yang sama sekali tidak bisa ditoleransi sama agama apapun, apalagi agama Islam," kata Lukman di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).
Namun demikian, Menteri Agama enggan mengomentari terlalu jauh terkait adanya lima fraksi yang menyetujui LGBT tersebut. "Jadi ya mohon ditanyakan kepada yang bersangkutan saja," ujar Lukman.
Baca Juga: Ketua MPR: Lima Fraksi Setujui LGBT dan Pernikahan Sejenis