REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok memfasilitasi anak baru lahir dengan tiga dokumen kependudukan yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ketiga dokumen akan didapat secara gratis.
RSUD Depok bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melalui program Ceria yang merupakan representasi dari Cepat, Efektif, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel. Dalam program ini orang tua dari bayi yang baru dilahirkan bisa langsung mengurus tiga dokumen kependudukan sekaligus.
"Petugas kami akan membantu pengurusan dokumen kependudukan langsung di RSUD Depok, jadi tidak perlu mengurus lagi ke Kantor Disdukcapil. Nantinya masyarakat akan langsung mendapat Akta Kelahiran, KK dan KIA," ujar Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Depok, Tri Astuti, Ahad (21/1).
Menurut Tri, RSUD Depok bakal mengurus seluruh proses input dokumen yang dibutuhkan Disdukcapil Kota Depok. Sehingga masyarakat yang membuat hanya tinggal mengambil saja tiga dokumen kependudukannya saat pertama kali kontrol setelah melahirkan.
"Untuk segala urusan administrasi kependudukan melalui RSUD Depok ini, seluruhnya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali," pungkas Tri.