REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Diketahui, KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang mewah milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Barang-barang tersebut disita lantaran diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021.
Febri menuturkan sejumlah barang mewah Rita yang telah disita tim penyidik diantaranya 36 buah tas. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita yang terdiri dari berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes dan lainnya. "Terdapat 36 tas berbagai merek dan 19 pasang sepatu berbagai merek," kata Febri saat dikonfirmasi, Ahad (21/1).
Tak hanya tas dan sepatu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan mewah milik Rita. Terdapat sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin. Selain itu terdapat pula 32 buah jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior dan lainnya.
Febri menambahkan, penyidik akan memeriksa keaslian barang-barang bermerek tersebut. Bahkan, jika diperlukan akan meminta tim ahli untuk menaksir nilai barang-barang yang diduga hasil korupsi tersebut. "Sementara Rita usai diperiksa pada Jumat (19/1) lalu, mengaku tas mewahnya tersebut tak semuanya asli."Biasalah cewek, saya suka beli tas. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu," kata Rita.
KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1). Pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin bersal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Adapun, uang yang diterima keduanya berasal dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut, dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.