REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN DPR RI meminta adanya perluasan pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). LGBT juga harus ditindak karena tidak mengenal usia.
"Kami minta diperluas karena LGBT tidak mengenal umur sehingga harus ada tindak pidananya," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1).
Yandri menjelaskan dalam revisi UU KUHP ada inisiatif dari pemerintah yang mengatur pasal pidana terhadap hubungan sejenis antara orang dewasa dengan anak-anak. Namun, menurut dia, belum diatur terkait hubungan sejenis antara dewasa sehingga Fraksi PAN meminta aturan pidana terkait LGBT diperluas.
"Ini harus dihadapi bersama karena merusak tatanan sosial dan menyalahi kodrat manusia dan kami menolak LGBT berkembang massif di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Yandri mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan tidak menyebut fraksi mana yang menolak dan menerima LGBT dan sejak awal partainya menolak perilaku tersebut berkembang di Indonesia. Menurut dia, Zulkifli hanya mengatakan ada empat fraksi plus PAN yang menolak LGBT sehingga tidak pernah menyebut fraksi mana yang menolak dan menerima.
"Pak Zul tidak dalam kapasitas menilai fraksi lain terkait perilaku LGBT sehingga silahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing," katanya.
Sementara itu Yandri menilai Fraksi PAN selalu hadir dalam pembahasan materi pokok RUU KUHP terkait LGBT yang berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja). Menurut dia, pembahasan materi pokok yang telah disepakati tersebut di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), sifatnya tidak mengubah pokok materi.
"Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tidak boleh mengubah isi perubahan. PAN sejak awal sudah sepakat dan tegas menolak LGBT dan pelakunya harus ditindak tanpa mengenal umur," katanya.