Selasa 23 Jan 2018 11:15 WIB

Diperiksa Kesehatan, Napi Lapas Nusakambangan Mengamuk

Napi menyerang petugas dengan kawat dan menyiram kuah sayur

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Insiden terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Senin (22/1). Saat sedang diperiksan kesehatannya, napi ZL alias Abu Irhab (35), mengamuk.

Amukan napi tersebut menyebabkan beberapa petugas kesehatan dan petugas jaga yang mendampingi pemeriksaan mengalami luka-luka. ''Tidak ada yang mengalami luka parah. Hanya luka ringan berupa luka memar dan luka lecet saja karena napi tersebut mengamuk tidak menggunakan senjata yang berbahaya,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono, Selasa (23/1).

Dia menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mengeluh sakit pada petugas jaga, dan meminta agar diperiksa petugas medis dari lapas. Namun saat petugas medis datang dan melakukan pemeriksaan di ruang No 9 Blok A Lapas Pasir Putih sekitar pukul 09.45 WIB, yang bersangkutan mengamuk.

''Saat itu petugas yang menjadi perawat sedang mengukur tekanan tensi darah. Tanpa diduga, napi tersebut mengamuk dengan menggunakan kawat dan menyiram kuah sayur ke wajah petugas,'' jelas Bintoro.

Bukan itu saja, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dokter lapas yang sedang mengawasi pemeriksaa, dan menyerang petugas lapas yang ada di ruangan tersebut. Namun setelah para petugas turun, tak berapa lama tersangka bisa diringkus dan dimasukan kembali ke ruangan selnya.

''Namun saat dibawa kembali ke selnya, tersangka mengamuk lagi sehingga pemindahan sempat terhambat,'' jelasnya.

Petugas Reskrim Polres Cilacap dan Polsek Cilacap Selatan yang melakukan olah TKP, menyita potongan kawat sepanjang ukuran 6 inci dan gelas cangkir melamin warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. ''Kita masih belum tahu penyebab napi tersebut mengamuk. Kami masih melakukan penyelidikan,'' jelasnya.

Bintoro menyebutkan, kasus penyerangan napi terhadap petugas lapas tersebut tetap akan diproses hukum. ''Untuk mempertanggung jawabkanperbuatanya pelaku dijerat pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,'' kata AKP Bintoro.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement