REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa kepolisian sebagai saksi, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan lebih keras lagi mengawasi kepolisian. Namun, pihak kepolisian justru belum terpikir untuk kembali panggil Dahnil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum ada rencana untuk menjadwalkan pemeriksaan Dahnil lagi. "Belum ada agenda (untuk periksa Dahnil lagi)," ujar dia di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (24/1).
Menurut Argo, kepolisian justru akan memanggil pihak Metro TV untuk dimintai keterangan dan melakukan pengecekan, terkait ucapan Dahnil saat komentari soal kasus Novel. Namun saat hendak ditanya siapa pihak Metro TV yang akan dipanggil, dia belum bisa menyebutkan.
"Paling nanti kita minta keterangan (piham Metro TV), mau dicek dulu. Kita tunggu agenda penyidik ya," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut-sebut telah mengungkapkan pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam program Metro Realitas dengan tema 'Benang Kusut Kasus Novel', yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018. Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Dahnil sebagai saksi.
Kemudian, pada Senin (22/1) kepolisian telah memanggil Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi atas ucapannya terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, dalam pemeriksaan, Dahnil justru tidak bisa menyebutkan dengan gamblang siapa pelakunya.
Dahnil hanya mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus Novel didapatnya dari sumber-sumber empiris. Artinya, Dahnil tidak menyebutkan fakta secara apa yang dia dengar atau lihat langsung.
Argo mengatakan, Dahnil diperiksa sebagai saksi. Lebih lanjut Argo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak dari Metro TV atas pernyataan Dahnil.
(Baca: Polda Metro Tetap Optimistis Ungkap Kasus Novel Baswedan)