Rabu 24 Jan 2018 19:41 WIB

Tidak Direstui Keluarga, Bakal Calon Bupati Batubara Mundur

Bakal calon seharusnya tidak bisa lagi mengundurkan diri saat ini.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menyerahkan Surat Keputusan Plt Bupati Batubara kepada Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Jumat (15/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menyerahkan Surat Keputusan Plt Bupati Batubara kepada Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Jumat (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BATUBARA -- Plt Bupati Batubara, Sumut, RM Harry Nugroho, mengundurkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Kabupaten Batubara. Pengunduran diri dilakukan Harry lantaran tidak mendapat restu dari keluarganya.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Batubara, Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri ini. Perwakilan Harry mengantarkan surat tersebut pada Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dalam surat itu, RM Harry Nugroho mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Itu dilampirkan dengan surat dari istri maupun dua anak yang bersangkutan," kata Taufik, Rabu (24/1).

Dalam Pilkada Batubara, RM Harry Nugroho maju sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Muhammad Syafii. Pasangan ini diusung empat parpol, yakni Nasdem, Hanura, PKS, dan PAN.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak bisa lagi mengundurkan diri saat ini. Jika tetap mengundurkan diri maka parpol yang mengusung bakal calon itu juga akan dianggap gugur.

Apalagi, kata Benget, para bakal pasangan calon sudah menandatangani formulir B4-KWK. KPU Partai Politik yang menyatakan sepakat untuk dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry disebut-sebut belum berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu.

"Pergantian itu hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin. Jedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan," kata Benget.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement