REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi HTI, patut diragukan. "Keterangan tentang HTI yang disampaikan ketiga saksi perlu diragukan," ujar I Wayan Sudirta seusai persidangan di PTUN, Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut I Wayan, para saksi seperti sudah diarahkan untuk mendukung HTI. Terlebih, kata dia, saksi ketiga yang merupakan seorang mahasiswa yakni Nazar Hatala kerap kali harus berpikir keras setiap menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Kemenkumham.
"Saksi ketiga selalu berpikir keras dalam menjawab. Seharusnya sebagai saksi fakta, dia jawab saja apa yang dia ketahui," kata I Wayan.
I Wayan juga mengatakan bahwa saksi tersebut juga mengaku mengetahui bahwa HTI merupakan organisasi pembebasan. Saksi, kata dia, juga mengaku tidak tahu alasan pemerintah membubarkan HTI meskipun senang membuka media sosial.
"Padahal alasan pembubaran sudah dinyatakan dan ada di media sosial," kata I Wayan.
Dalam sidang ini pihak HTI selaku penggugat menghadirkan tiga saksi fakta. Para saksi ini bukan merupakan pengurus atau anggota HTI, namun pernah beberapa kali mengikuti kegiatan HTI.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. bersama dua Hakim Anggota yakni Nelvy Christin, S.H., M.H. dan Roni Erry Saputro, S.H., M.H. serta dihadiri Panitera Pengganti Kiswono, SH., MH. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan penyerahan bukti-bukti tambahan.