REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh memindahkan puluhan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh ke penjara Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. LP Banda Aceh alami kondisi kelebihan kapasitas.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Edy Hardoyo di Banda Aceh, Jumat (26/1), mengatakan, pemindahan narapidana tersebut terkait kerusuhan di LP Banda Aceh beberapa waktu lalu.
"Ada 58 narapidana yang dipindahkan ke LP Tanjung Gusta. Mereka yang dipindahkan tersebut terkait kerusuhan disertai pembakaran LP Banda Aceh beberapa waktu lalu," ungkap Edy Hardoyo.
Pemindahan berlangsung Kamis (26/1) malam menggunakan sejumlah bus dan truk kepolisian. Pemindahan juga dikawal personel polisi. Pemindahan dilakukan rahasia tanpa ada pemberitahuan.
Edy Hardoyo menyebutkan, puluhan warga binaan yang dipindahkan tersebut tidak termasuk 16 narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di LP Banda Aceh.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat ini masih di kepolisian. Mereka masih dalam proses hukum. Mereka juga nantinya akan dipindahkan ke tempat lain," kata dia.
Edy Hardoyo menyebutkan, pemindahan narapidana tersebut juga bagian dari upaya pembenahan LP Banda Aceh. Sebab, selama ini banyak narapidana dilaporkan keluar masuk penjara tanpa izin.
"Kerusuhan di LP Banda Aceh terjadi karena ada penolakan narapidana yang akan dipindahkan. Inilah yang kami benahi, yang tidak patuh, dipindahkan ke luar Aceh," kata Edy Hardoyo.
LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cedera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.