REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat prihatin dengan penganiayaan terhadap Kiai Umar Basyri (60) usai Shalat Subuh berjamaah di Masjid Pesantren Al Hidayah, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Sabtu(27/1).
"Tentunya kami sangat prihatin dengan peristiwa yang dialami Kiai Umar Basyri yang diserang oleh seseorang di masjid usia Shalat Subuh beberapa waktu lalu," kata Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari di Kota Bandung, Senin (29/1).
Baca juga, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Kiai Emong.
Ia mengaku tidak menyangka dengan tindakan pelaku yang nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang ulama saat berada di dalam masjid. "Saya pikir tindak pelaku sudah termasuk keji ya karena menyerang orang saat sedang beribadah di masjid. Tentunya ini menjadi keprihatinan bagi masyarakat Jawa Barat," kata dia.
Ineu berharap pelaku bisa dihukum setimpal oleh kepolisian agar menimbulkan efek jera dan kasus serupa tidak terulang kembali.
Hal serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Ia mengecam tindakan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang alim ulama.
"Bukan prihatin lagi, kami mengutuk keras perbuatan pelaku karena alim ulama itu kan tokoh ya. Jadi kita sangat menyesalkan dan mengutuk terjadinya penganiayaan yang seperti itu, yang sangat di luar dugaan karena kultur di Jabar itu tidak pernah terjadi seperti itu sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Kiai Umar Basyri (60) dianiaya oleh seseorang usai Shalat Subuh berjamaah di Masjid Pesantren Al Hidayah, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/1).
Kepala Polsek Cicalengka Kompol Asep Gunawan di Bandung mengatakan, korban penganiayaan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Cicalengka yang tiba-tiba dianiaya oleh orang tak dikenal saat berada di dalam masjid.
"Penganiayaan di dalam masjid, pelaku ikut shalat, begitu selesai si pelaku langsung memukul Pak Kiai," kata Asep.
Ia mengatakan, kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.