REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka penganiayaan terhadap KH Umar Basri (60 tahun), pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat. Tersangka As (55) dirawat di rumah sakit yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 26 hari, mulai 26 Juni 2017.
"Dengan data tersebut tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa berat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan di RS Polri Sartika Asih, Bandung, Senin (29/1).
Meski ada riwayat gangguan kejiwaan, kata Agung, penyidik tetap mengusut kasus tersebut. Soal apakah nanti kasus tersebut layak disidangkan atau tidak hakim yang akan memutuskan. "Nanti hakim yang akan memutuskan apakah kasus ini layak disidangkan atau tidak. Kan seperti itu KUHAP-nya," kata dia menjelaskan.
Kondisi Kiai Umar Basyri, korban penganiayaan di Cicalengka, Bandung, Sabtu (27/1) pagi.
Sementara itu dr Leni Irawati, dokter yang menangani As selama dirawat di RS Jiwa Provinsi Jabar mengatakan, setelah dirawat selama 26 hari pasien direkomendasikan pulang. Dalam rekomendasi tersebut pasien tetap harus melalukan kontrol ulang ke rumah sakit. "Namun sejak saat itu pasien tak pernah kembali kontrol ke rumah sakit," ujar dia yang sengaja dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Baca juga, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Kiai Emong.
Saat dirawat di RS Jiwa, lanjut Leni, pasien dinyatakan menhalami gangguan jiwa berat. Karena itu setelah menjalani perawatan, dokter merekomendasikannya untuk kontrol ulang.